Tuban Terapkan PPKM, Ini Kegiatan Yang Dibatasi

Tuban Now – Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/34/KPTS/013/2021 terkait pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tuban menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Dalam surat edaran Bupati Tuban terbaru disebutkan bahwa, kegiatan kerja perkantoran dilaksanakan 75% Work From Home (WFH) dan sisanya 25% Work From Office (WFO). Selain itu, kegiatan belajar mengajar mulai dari jenjang Kelompok Bermain hingga SMA/SMK dilaksanakan secara daring atau online.

Berikut rincian kegiatan yang dibatasi saat PPKM dilaksanakan 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 di Kabupaten Tuban.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Artikel Terbaru