Tuban Now – Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/34/KPTS/013/2021 terkait pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tuban menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Dalam surat edaran Bupati Tuban terbaru disebutkan bahwa, kegiatan kerja perkantoran dilaksanakan 75% Work From Home (WFH) dan sisanya 25% Work From Office (WFO). Selain itu, kegiatan belajar mengajar mulai dari jenjang Kelompok Bermain hingga SMA/SMK dilaksanakan secara daring atau online.
Berikut rincian kegiatan yang dibatasi saat PPKM dilaksanakan 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 di Kabupaten Tuban.