Tuban Now – Satuan Reserse & Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil meringkus DS (20) pelaku pembobolan rumah dan pencurian mobil yang terjadi di Perumahan Tasikmadu, Palang-Tuban beberapa waktu lalu.
DS diduga melakukan aksi pembobolan dan pencurian mobil terhadap sepupunya sendiri karena ada masalah di internal keluarga.
“Korban sepupunya sendiri, tersangka melakukan aksinya disinyalir karena ada perselisihan internal keluarga,” terang AKP M Gananta kepada TubanNow, Sabtu (18/2/2023).
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Malang dan Mojokerto dengan membawa hasil curiannya. Apesnya, saat di Mojokerto pelaku terlibat kecelakaan, dimana korban yang ia tabrak meninggal dunia.
“Pelaku tertangkap setelah menabrak orang hingga meninggal dunia,” tambah AKP M Gananta.
Dalam melakukan aksinya, pada malam hari DS masuk ke rumah korban dengan melompati pagar, Kemudian membawa barang-barang yang ada diatas meja serta mobil.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti hasil curian yakni perabotan rumah tangga, handphone serta mobil,” tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.