Di tengah lilitan hutang dan rugi judi, seorang sopir AN (33) asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban di PT Varia Usaha Bahari (Vuba) malah menggelapkan kendaraan truk tronton perusahaan tempatnya bekerja.
Truk yang bermuatan Silika tersebut sudah dimutilasi/diecer menjadi beberapa bagian di Lingkar Demak. Tujuannya agar mudah dijual kepada penadah.
Namun, belum sempat mengetahui laku berapa kendaraan tersebut, tersangka sudah keciduk anggota Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto.
Penggelapan Libatkan 4 Orang
AN tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya RK (35) asal Kecamatan Montong, Tuban. Setelah keduanya bertemu, rencana penggelapan truk tronton dimulai.
Semula AN mendapatkan tugas mengantar Silika dari Tuban ke Gresik. Namun, setelah bertemu RK ide jahat timbul. Apalagi, orang tua AN dililit hutang ratusan juta dan dirinya kalah judi slot.
RK lalu memberi bisikan jahat ke AN untuk membawa kendaraan kantornya ke Lingkar Demak. Dengan membawa uang saku Rp500.000, AN menuruti saran dari RK.
“Di Gresik RK dan AN bertemu dan menyusun rencana tersebut,” kata AKP Rianto.
Kerugian Ditaksir Rp800 Juta
Petugas Satreskrim Polres Tuban menghitung kerugian yang dialami oleh PT Varia Usaha Bahari (Vuba) mencapai Rp800 juta. Hitungan tersebut berdasarkan harga kendaraan berdasarkan tahun pembelian dan harga pasaran sekarang.
Dari hasil ungkap kasus penggelapan, Satreskrim Polres Tuban mengamankan sebuah barang bukti, kabin truk tronton, 10 ban, velg dan transmisi truk tronton PT Vuba.
“Ditaksir untuk kerugian dari kejadian ini sekitar Rp800 juta,” imbuh mantan Kapolsek Jenu itu.
Dua DPO Belum Tertangkap
AN dan RK dalam menggelapkan juga dibantu dua orang lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AKP Rianto terus mengerahkan anggotanya untuk mengungkap keberadaan kedua DPO tersebut.
Peran kedua DPO tersebut pun masih didalami oleh petugas. Sembari terus mengorek keterangan dari AN dan RK terkait jaringan penggelapan truk tronton tersebut.
“Masih ada dua DPO dalam kasus ini,” kata AKP Rianto.