N (20) pegawai Klinik kesehatan di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban tak pernah menyangka akan menjadi korban penculikan oleh tiga orang pria. Korban disekap selama dua hari dan dibawa hingga ke Semarang.
Kasat reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan bahwa ketiga penculik berinisial TA, R (28) dan H (20). Korban merupakan gadis asal Kecamatan Jenu.
“Ketiga pelaku menculik korban pada Jumat (5/1/2024) dari Klinik tempat kerjanya. TA menyeret korban dan memasukkan ke mobil Suzuki Ertiga. Di dalam mobil R dan H sudah menunggu, ” Ujar AKP Rianto.
Korban Diculik dari Klinik
Korban pada 5 Januari 2024 pagi bekerja seperti biasanya. Sebagai pegawai administrasi di Klinik ia bekerja sesuai prosedur dengan memakai masker dan seragam.
Tengah siang tiba-tiga TA datang ke klinik lalu menyeret korban hingga ke dalam mobil. Akibat penyeretan tersebut semua barang pribadi korban tertinggal diklinik.
Selama dua hari diculik, AKP Rianto mengatakan bahwa tidak ada unsur kekerasan. Bahkan, para pelaku tidak meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Di sebuah tempat, tiba-tiba pelaku berhenti untuk menjual ponsel karena kehabisan uang. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh korban dan akhirnya berhasil di pulangkan. Setelah bertemu keluarga, korban langsung laporan ke polisi.
Motif Dendam Pernah Dilaporkan Polisi
AKP Rianto menambahkan, bahwa keterangan pelaku ke penyidik bahwa ada motif dendam sebelumnya. Di mana pelaku pernah dilaporkan korban karena menipu rekrutmen pegawai di salah satu RS di Tuban.
Dalam kasus penipuan, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta. Karena dilaporkan, pelaku diduga menyimpan rasa dendam kepada pelaku hingga akhirnya berbuntut penculikan.
Pelaku Mengaku Pacar Korban
Keterangan mengejutkan dari TA, bahwa dirinya adalah pacar korban. Dia menculik korban karena cintanya tak direstui orang tua pacarnya.
Hal inilah yang membuat dirinya nekat menculik korban hingga ke Semarang. Karena pacar, korban diperlakukan dengan baik dan tidak disakiti secara fisik.
Keterangan TA menurut pihak Satreskrim perlu diuji kembali. Dengan keterangan para saksi dan orang tua korban. Apakah benar motifnya dendam dan asmara.
Penculik Terancam 8 Tahun Penjara
Tiga penculik pegawai Klinik kesehatan di Jenu yakni, TA, H dan R terancam hukuman 8 tahun penjara dijerat pasal 328 Jo Pasal 55,56 KUHP.
Ketiga penculik sudah ditahan di penjara Polres Tuban hingga kasus dilimpahkan ke Kejaksaan lalu diputus melalui persidangan di PN Tuban.