Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Tuban langsung menyegel dua unit menara telekomunikasi di dua titik berbeda. Menara terdeteksi belum melengkapi ijin dan sudah nekat operasi.
Bahkan, menara telekomunikasi yang tidak disebutkan pemiliknya itu sudah berdiri sejak enam bulan. Informasi yang dihimpun dari petugas di lapangan, menara sudah beroperasi empat bulan.
“Peringatan sudah kami berikan ke pemilik menara, tapi mereka tidak mengindahkan. Terpaksa sesuai prosedur menara telekomunikasi kami segel dan dibuka sampai ijin lengkap,” Tutur Kasatpol PP & Damkar Tuban, Gunadi, Jumat (19/1/2024).
Menara Telekomunikasi Dilaporkan Warga
Gunadi mengatakan, kedua menara yang disegel berada di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
Atas laporan warga setempat, petugas langsung koordinasi dengan dinas terkait. Hasilnya pemilik tower belum melengkapi ijin, tapi sudah nekat beroperasi.
“Penyegelan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan berdirinya menara milik operator seluler yang belum izin,” imbuh mantan Kadishub Tuban.
Segel Dibuka Kalau Izin Lengkap
Gunadi dengan tegas akan menyegel kedua menara telekomunikasi milik operator seluler sampai izinnya lengkap. Mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten.
Selama penyegelan, aliran listrik di kedua menara dimatikan sementara. Dengan begitu, pemililknya tidak seenaknya beroperasi tanpa mengindahkan perizinan yang ada.
“Di dalam Perda pendirian menara sudah jelas. Ada titik zonasi jarak menara dengan pemukiman dan lain sebagainya,” tambahnya.
Penyegelan kedua menara tersebut sebagai bukti bahwa Satpol PP konsisten menegakkan aturan Perda yang berlaku di Kabupaten Tuban.