6 dari 13 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Tuban Jadi Tersangka

Pelaku pengeroyokan dua pelajar di Jalan Raya Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban kini ditahan di Mapolres Tuban. Mereka menyerang korban di tengah konvoi di jalan raya setempat usai mengikuti pengajian di Kecamatan Jenu pada Minggu (20/1) sore.

Video pengeroyokan tersebut viral di sosial media. Polisi langsung bergerak dan menangkap 13 pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal dan tidak patut ditiru itu.

“Korban mengalami beberapa luka lecet dan memar di kepala leher punggung dan kaki” Ucap Kapolres Tuban AKBP Suryono pada konferensi pers, Selasa (22/01/2024).

Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Satreskrim Polres Tuban menjemput 13 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut polisi menetapkan enam orang tersangka yang teridentifikasi melalui rekaman video yang beredar diantaranya ADA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), R (22) serta salah satunya masih dibawah umur.

“Tersangka yang dikenal pasal pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” terangnya.

Kejadian bermula dari kesalahpahaman ketika rombongan arak-arakan yang berjumlah ratusan massa tersebut berpapasan dengan korban.

“Mungkin korban tadinya tidak mau minggir akhirnya ditabrak kemudian dipukul diinjak ditendang,” katanya.

Kapolres Tuban menambahkan bahwa salah satu pelaku berinisial MA sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama namun saat itu tersangka masih dibawah umur sehingga dilakukan upaya diversi.

“Ini yang sangat kita sayangkan, salah satu pelaku pernah kita amankan namun waktu itu masih dibawah umur sehingga kita lakukan diversi” Imbuhnya.

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, Suryono menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Ancaman hukuman di bawah 7 tahun untuk anak dibawah umur penyidik wajib melaksanakan diversi,” jelasnya.

Polisi Klaim Antisipasi Sejak Dini

Menurut Kapolres sejak awal jajarannya sudah memberikan pengamanan maupun pengawalan untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi.

Imbauan juga diberikan kepada masyarakat maupun komunitas agar tidak melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong karena bisa menggangu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan lain

“Ini yang kita khawatirkan ketika berpapasan dengan orang lain maupun kelompok lain bisa terjadi gesekan” ungkapnya

Sementara itu MA salah satu pelaku saat ditanya apa yang ia lakukan berdalih akan menolong korban yang sedang dikeroyok temannya.

“Itu saya mau nolongin pak, saya tidak mukul tapi narik,” jawab MA saat ditanya Kapolres Tuban.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Artikel Terbaru