25 Remaja dan Anak Keliaran di Tuban Kota Ditangkap, Acungkan Sajam di Jalanan

Polres Tuban membekuk 25 remaja dan anak yang berkeliaran di wilayah Tuban Kota, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wib. Mereka mengacungkan senjata sajam di jalanan mirip dengan kelompok gangster.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, puluhan remaja dan anak yang ditangkap tersebut membuat masyarakat resah. Berkat laporan masyarakat mereka ditangkap meski sempat ada kejar-kejaran dengan petugas.

“25 remaja anak diduga kuat anggota gangster,” ujar AKP Rianto, Selasa (16/1/2024).

Ditangkap di 5 Tempat Berbeda

AKP Rianto menjelaskan belakangan ini marak munculnya kelompok-kelompok remaja yang diduga gangster di Bumi Wali. Mereka berkelompok sambil membawa senjata tajam (sajam).

Informasi yang dihimpun penyidik dari para pelaku, mereka merupakan gabungan dari remaja Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Mereka berkeliaran di Tuban Kota dan meresahkan warga.

“Berkat laporan warga mereka kita amankan di depan Kantor Pajak, Taman Sleko, Tempat Pelelangan Ikan Karangsari, Glamour Karaoke & Cafe Tuban, serta di Makam Ronggolawe,” kata AKP Rianto.

Polisi tidak membeberkan identitas para remaja dan anak, sebab usia mereka rata-rata kurang dari 20 tahun. Mereka akan diproses hukum yang berlaku.

Modus Mencari Popularitas

Melihat gelagat remaja dan keterangan yang dikorek penyidik, AKP Rianto menduga bahwa mereka berkeliaran di Tuban Kota sambil mengacungkan sajam bukan ingin tawuran.

Tujuan mereka sementara diduga untuk mencari popularitas. Setelah mendapatkan itu mereka puas dan bangga.

Adapun barang bukti yang mereka bawa yakni, celurit, pisau, pedang, palu, dan ponsel. Barang tersebut kini diamankan petugas untuk menjadi barang bukti di persidangan.

Ada yang Masih Sekolah Dasar (SD)

Diantara pelaku yang diamankan Polres Tuban ternyata masih ada yang duduk di Sekolah Dasar (SD). Menurut Rianto mereka akan diperlakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk anak.

“Jika memang nanti anak-anak ini terbukti mereka akan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan diperlakukan sesuai perundangan yang berlaku untuk anak-anak,” katanya.

Namun, terduga anggota gangster yang sudah dewasa, dapat dikenakan UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Hingga saat ini polisi masih mendalami keterkaitan kelompok-kelompok ini. Apakah ada hubungan dengan aksi kekerangan yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Tuban.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Artikel Terbaru