10 Pengedar Narkoba di Tuban Digulung Polisi, Barang Dipasok dari Jakarta

Satresnarkoba Polres Tuban di awal tahun 2024 telah mengungkap 8 kasus narkoba dj wilayahnya. Ada 10 pengedar yang digulung, satu diantara mereka adalah mantan satpam, Jumat (19/1/2024).

Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, dari delapan kasus itu petugas menyita 4,61 gram sabu dan 20.738 butir pil charnopen, LL, dan jenis Y.

“Kasus sabu ada tiga tersangka yang diamankan di Kelurahan Doromukti dan Lingkungan, Kecamatan/Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Modus Peredaran Narkoba Variatif

AKP Teguh mengatakan bahwa peredaran narkoba di Bumi Wali pada awal 2024 ini cukup variatif. Ada yang disimpan di bungkus power bank, di ranjau hingga diedarkan kepada orang yang dikenal tersangka.

Kasus sabu pertama terungkap pada 4 Januari dengan tersangka Andy Hariyanto warga Doromukti sekitar pukul 11.00 Wib menyembunyikan sabu di dalam tempat powerbank lalu disimpan di saku jaket di rumahnya.

Tersangka menyimpan sabu sebanyak 0,69 gram, beserta pipet kaca, alat hisap, dan sedotan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sabu kedua dengan tersangka ohammad Syaifudin asal Jombang dan tinggal di Kingking ditangkap pada 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di Jl. PB Sudirman Tuban.

Modus pelaku menjual sabu kepada pelanggannya. Dari tangannya polisi menyita 1,93 gram sabu lengkap dengan uang sisa penjualan Rp550 ribu, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tersangka sabu ketiga yaitu Hendro Subianto warga Doromukti diamankan di wilayah setempat pada 12 Januari 2024 pukul 15.30 Wib. Dia menjual barang dengan cara diranjau di tepi Jalan Agus Salim Tuban.

Polisi menyita 0,52 gram sabu, ponsel, korek api dimodifikasi, pipet, sedotan, dan tisu dari tangan Hendro. Sama dengan tersangka sebelumnya dijerat UU Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Charnopen Jaringan Tuban-Jakarta

Selain sabu, Satresnarkoba Polres Tuban juga mengungkap dua kasus Pil Charnopen. Tersangka pertama Mulyono warga Kelurahan Perbon Tuban ditangkap di rumahnya pada 7 Januari 2024 pukul 12.30 Wib.

Mulyono menjual charnopen kepada orang yamg dikenalnya. Dari tangannya polisi menyita 900 butir Charnopen, dan ponsel. Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tersangka berikutnya Wali Andriyanto warga Semanding diamankan di rumahnya pada 7 Januari pukul 17.00 Wib. Dia menjual charnopen kepada orang yang membutuhkan.

Dari tangannya polisi menyita 19.300 butir pil, gentong warna biru, dan tiga buah ponsel. Wali dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Wali mendapat barang dari tersangka lain di Cengkareng Jakarta Barat pada 12 Januari pukul 11.45 Wib,” jelas AKP Teguh.

Untuk kasus Pil Y, polisi menangkap tersangka Rafa Rizky Nurfadlila warga Mondokan Tuban. Diamankan di Jl. Sunan Kalijaga Latsari Tuban pada 2 Januari 2024 pukul 20.00 Wib.

Polisi menyita 168 butir pil Y, uang hasil penjualan Rp200 ribu, cup warna putih, dompet, tas slempang, dan ponsel. Rafa bertransaksi dengan cara bertemu di tepi jalan perbatasan Gresik-Surabaya.

Barang diperoleh dari seseorang beralamat Surabaya dengan harga Rp1 juta per 500 butir. Dijual kembali dengan harga Rp50 ribu per 10 butir dengan keuntungan Rp25 ribu per 10 butirnya.

Objek Wisata Juga Rawan Narkoba

Tak hanya di tepi jalan, narkoba juga telah beredar di objek wisata. Seperti kasus pil LL dengan tersangka Toni Hermanto warga Semanding. Dia ditangkap di Pantai Boom Tuban pada 3 Januari 2024 pukul 20.30 Wib. Dari tangannya polisi menyita 100 butir pil LL, uang tunai Rp400 ribu, dan ponsel.

Toni mengedarkan barang kepada orang yang dikenalnya. Dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Tersangka kedua Ahmad Ayub Shodikin warga Widang Tuban. Ditangkap di rumahnya pada 5 Januari 2024 pukul 16.30 Wib. Dari tangannya disita 270 butir pil, uang hasil penjualan Rp240 ribu, dan ponsel. Dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Modus pelaku mengedarkan barang ke orang yang dikenal. Tersangka membeli barang dengan harga Rp1,2 juta per seribu butir. Dijual kembali dengan harga Rp35 ribu per 10 butir sehingga mendapat untung Rp23 ribu per 10 butirnya.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Artikel Terbaru