Catat! Ini Aturan Baru Beli MinyaKita & Minyak Goreng Curah

Tuban Now – Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan mengeluarkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan MinyaKita.

Masyarakat hanya diperbolehkan membeli 10 kg minyak goreng curah per orang per hari serta 2 liter minyak goreng kemasan MinyaKita per orang per hari dari pengecer.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan 6 Februari 2023 itu, disebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi yakni Rp 14.000 per liter untuk minyak kemasan dan Rp 15.500 per kilogram untuk minyak curah.

Kemendag menyatakan, aturan ini diberlakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jelang bulan puasa dan lebaran.

“Kami memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang bulan puasa dan lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor hingga pengecer,” seperti dikutip TubanNow.com dari Bisnis.com.

Guna memastikan kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi jelang puasa dan lebaran tahun 2023, Kemendag menambah jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450.000 ton per bulan.

Kemendag juga menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Baik minyak curah maupun kemasan MinyaKita penjualan secara online dihentikan dan difokuskan ke pasar rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Artikel Terbaru