Curi Forklift, Tujuh Karyawan Semen Indonesia Ditangkap
Sebanyak tujuh pegawai Semen Indonesia ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban karena diduga melakukan pencurian forklift beberapa bulan lalu.
Kasus pencurian itu terjadi di area perusahaan PT Semen Indonesia Group di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban pada Minggu (16/8/ 2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya melalui Kanit Reskrim Ipda Supriyanto mengatakan, kasus pencurian itu berhasil terungkap berawal Komandan Peleton Satpam Ridwan, yang melaporkan kasus itu.
Kemudian pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, seorang saksi S bersama stafnya T mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat berada di lokasi, keduanya mendapati satu unit forklift jenis Liugong Forklift CPCD30 berwarna kuning-hitam dengan nomor lambung 19 hilang," kata Supriyanto.
Ipda Supriyanto menjelaskan, tujuh pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial CE, ST, HS, SC, dan KG serta lainnya. Para pelaku saat ini sudah tidak lagi bekerja setelah diketahui melakukan pencurian.
"Sejak diketahui mencuri para pelaku ini kemudian sudah tidak lagi bekerja dan kendaraan Forklift itu masih berada di sekitar perusahaan. Rencananya oleh para pelaku mau diangkut menggunakan kendaraan lain," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku itu dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.